
PEKANBARU, 06 Maret 2026 – Dalam rangka tertib administrasi perpajakan, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengimbau seluruh Dosen dan Pegawai untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Guna memudahkan proses tersebut, pihak universitas menyediakan fasilitas pendampingan pengisian yang dipusatkan di Laboratorium Tax Centre Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Adapun Jadwal Pelaksanaan Pengisian Pihak manajemen kampus menekankan pentingnya memperhatikan jadwal operasional layanan Tax Centre guna menghindari penumpukan di batas akhir pelaporan:
– Tahap Pertama: Layanan pendampingan akan berakhir pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
– Tahap Kedua: Layanan akan dibuka kembali secara terbatas pada tanggal 30 – 31 Maret 2026.
Seluruh Dosen ASN, Pegawai ASN, Dosen Non-PNS, serta Pegawai PPPK diharapkan dapat memanfaatkan jadwal tersebut untuk mengonsultasikan pengisian formulir 1721-A1 dan A2 yang telah disediakan melalui tautan resmi universitas.
Selain melapor secara mandiri melalui sistem CORTAX DJP, setiap pegawai diwajibkan menyetorkan rekapan bukti lapor kepada unit kerja masing-masing. Batas akhir pengumpulan data rekapan di tingkat fakultas/unit adalah hari Senin, 15 Maret 2026, pukul 16.00 WIB.
“Hadirnya Tax Centre di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial merupakan bentuk komitmen universitas dalam memberikan pelayanan prima bagi civitas akademika dalam menjalankan kewajiban warga negara yang taat pajak,” ungkap Dr. Desrir Miftah, S.E., M.M., Ak., CA., Dekan FEIS.
Diharapkan dengan adanya pembagian jadwal ini, seluruh civitas akademika dapat menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu nasional berakhir tanpa kendala teknis yang berarti.



Penulis : Mr
Editor : Mr (Humas FEIS)
Foto : Humas FEIS
Pekanbaru, 06 Maret 2026
Kontak Media :
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
UIN Suska Riau
Email : fekonsos@uin-suska.ac.id
Instagram :
@feis_uinsuskariau
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial FEIS