INKLUSI KESADARAN PAJAK BAGI PENDIDIKAN TINGGI
KERJASAMA TAX CENTER DAN FEIS UIN SUSKA RIAU DENGAN KANWIL DJP RIAU
Inklusi kesadaran pajak merupakan edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak tanpa batas apapun, sama hal nya juga dengan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadarn perpajakan peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan bahan ajar. Seperti yang tertuang dalam UU No 6 tahun 1987 yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga yang terakhir peraturan tersebut tertuang dalam keputusan Dirjen Pajak No KEP. 389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Dirjen pajak tahun 2022-2024.
Terkait dengan pentingnya inklusi kesadaran pajak di semua tingkatan Pendidikan mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, maka Tax Center UIN Suska Riau Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial melakukan Workshop dengan tema Inklusi Kesadaran Pajak Bagi Pendidikan Tinggi yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 secara Zoom meeting yang melibatkan kurang lebih 60 orang peserta yang terdiri dari Dosen pengampu mata kuliah MKWU (Mata Kuliah Wajib Umum) di UIN Suska Riau. Acara dibuka oleh Dekan FEIS UIN Suska Riau ibu Dr.Hj. Mahyarni, SE.,MM dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Bapak Dr. Kamaruddin, S,Sos.,M.Si selaku Wakil Dekan I, bapak Dr. Mahmuzar, M.Hum selaku WD II dan ketua Tax Center UIN Suska Riau ibu Sahwitri Triandani, SE.,M.Si.
Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu bapak Agus Suyanto dan Bapak Danang Sri Handana Warih selaku Tim penyuluh Kanwil DJP Riau yang dipandu oleh Bapak DR. M.April , M.Hum yang merupakan Dosen Prodi D3 Administrasi Perpajakan selaku moderator. Acara berlangsung lancar dan disambut antusias oleh para peserta. Diakhir sesi narasumber juga menyampaikan materi mengenai PPS (program pengungkapan sukarela) perpajakan yang diiring dengan kuis dan doorpize untuk 3 orang pemenang.